Masyarakat adat Onggari tolak melepas tanah adat untuk perkebunan tebu
Jayapura, – Lima rumpun marga masyarakat adat di Kampung Onggari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menolak melepas tanah adat mereka untuk perkebunan tebu, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PNS) swasembada gula dan bioetanol.
Lima rumpun marga yang mendiami Kampung Onggari adalah Mahuze, Gebze, Balagaize, Ndiken dan Kaize.
Pernyataan sikap penolakan masyarakat adat itu diserahkan Kepala Kampung Onggari, Daniel Ndiken didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke kepada perwakilan pemerintah, Kamis (20/8/2026).
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum mengatakan penolakan masyarakat adat Onggari melepaskan tanah adat mereka kepada perusahaan perkebunan tebu PT Borneo Citra Persada, diserahkan saat para pihak terkait melakukan rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di salah satu hotel di Kota Merauke, Kabupaten Merauke, ibu kota Provinsi Papua Selatan.
Menurut Wakum, rapat itu terkait rencana pembukaan lahan perkebunan tebu terintegrasi dengan budidaya padi dan ternak sapi di Kabupaten Merauke.
“[Pernyataan sikap] penolakan tersebut diserahkan langsung oleh kepala Kampung Onggari, disaksikan pihak perusahan Borneo Citra Persada, dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Merauke, para kepala distrik, dan beberapa perwakilan masyarakat adat [dari kampung lain],” kata Teddy Wakum melalui pesan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, lima rumpun marga di Kampung Onggari dengan tegas menyatakan tidak melepaskan tanah adat mereka untuk perkebunan tebu. Ini sesuai dengan kesepakatan adat yang dibuat bersama di rumah adat pada 2025.
“Setelah menyerahkan pernyataan [sikap] tersebut, kepala kampung dan [kami dari] LBH Papua Merauke, langsung meningalkan tempat kegiatan,” ucapnya.
Pemerintah telah memberikan 50,772 hektare lahan di Kampung Onggari kepada PT Borneo Citra Persada untuk pengembangan tanaman tebu. Luasan lahan itu, termasuk tanah adat milik lima marga di sana. (*)
Sumber : http://www.jubi.id
#Marga #MasyarakatAdat #Merauke #News #Onggari #PerkebunanTebu #Pernyataan #Perusahaan #PSN #TanahAdat #Tolak